REKRUTMEN KANDIDAT PEREMPUAN OLEH PARTAI POLITIK (STUDI KASUS: PILKADA KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2017)
Abstract
Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Peran dan fungsi partai politik dalam kehidupan berdemokrasi suatu negara merupakan hal yang krusial. Salah satu fungsi partai politik yang patut menjadi sorotan adalah, proses rekrutmen politik. Pemilihan kepala daerah (pilkada) sebuah bentuk proses pencerminan prinsip demokrasi yang prosesnya melalui pemilihan oleh rakyat dengan memberikan mandat kepada orang-orang yang dipercaya untuk mengelola kehidupan politik. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa proses rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai PKB dan PAN di Muaro Jambi pada tahun 2017 ternyata didasarkan pada model sentralistik dimana keputusan akhir dalam menentukankan kandidat terjadi di tingkat DPP untukpartai PKB dan ditingkat DPP untukpartai PAN. Pada pilkada yang dilakukan di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2017, figur perempuan memenangkan pilkada mengalahkan 3 pasangan calon laki-laki. Masnah Busro- Bambang Bayu Suseno menang di usung oleh PAN dan PKB, ternyata tidak lepas dari peran partai politik sebagai partai pengusung.
References
Helmi Mahadi. (2011). Pragmatisme Politik: Studi Kasus Proses Rekrutmen Politik PDI-P pada Pilkada Kabupaten Sleman. Jurnal Studi Pemerintahan.Volume 2
Gunawan, Imam. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara
Maharddhika. (2017). Perempuan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017. Jakarta: Perludem
Labolo, Muhadam. Ilham, Teguh. (2015). Partai Politikdan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press
Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln, (2009). Handbook of Qualitative Research, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Peraturan KPU NO. 12 Tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Sigit Pamungkas, (2011). Partai Politik: Teori dan Praktik di Indonesia. Institute for Democracy and Welfarism, Yogyakarta
Sihombing, Irvin S.T, “Reformasi Demokrasi Internal Partai Politik: Sebuah Upaya Mencapai Negara Demokratis yang Hakiki”. Yayasan Perludem: Jakarta Selatan. “Tanpa Tahun”
Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 2008. Jakarta. http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_2.pdf. Diakses 12 Januari 2020