IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK - HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG

  • Aminah Aminah Universitas Andalas
Keywords: Implementasi, Peraturan Daerah, Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan hak penyandang Disabilitas tentang penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana di Kota Padang khususnya kepada disabilitas fisik. Regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan tipe deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan model teori implementasi Donald Van Meter & Carl E. Van Horn. Hasil dari penelitian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak - Hak Penyandang Disabilitas di Kota Padang ini menunjukkan bahwa sumber dana yang belum mencukupi, sosialisasi yang dilakukan belum berjalan secara maksimal, Implementor belum memahami perencaanaan teknis aksesibilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik belum mendukung implementasi kebijakan tersebut. Sedangkan sasaran kebijakan, karakteristik agen pelaksana dan disposisi implementor telah mendukung kebijakan Perda No 3 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak - Hak Penyandang Disabilitas di Kota Padang.

References

Arifin Tahir, Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , Bandung : PT. Alfabeta, 2015, Hlm 71.
Afdal Karim. 2018. Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak - hak Penyandang Disabilitas di Kota Makassar. Government : Jurnal Pemerintahan Volume 11, Nomor 2, Juli 2018, hal. 87.
Budi Winarno, Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus, Yogyakarta: PT. Buku Seru, 2012, Hlm 21.
Harry, Sandra, Ikaputra, 2014, Perancangan Aksesibilitas Untuk Fasilitas Publik, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2004,
Lijian Poltak Sinambela, 2006, Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan Dan Implementasi, Bandung: Bumi Aksara, hal. 5
M.Syafiie, Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, INKLUSI, Vol.1, No. 2 Juli - Desember 2014, HAL 275
Permen PU Nomor 30 Tahun 2006 Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
Slamet Thohari, “Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang di Kota Malang”, Issue Vol 1 pp 27-37, 2014, hlm 29.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang -Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
UU No 29 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Published
2021-10-29
Section
Articles