KONFLIK TANAH ULAYAT ANTARA ANAK NAGARI TARAM DENGAN SUKU MELAYU NAGARI PILUBANG DI KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang konflik tanah ulayat antara Anak Nagari Taram denga Suku Melayu Nagari Pilubang di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pemetaan konflik dan faktor penyebab konflik tanah ulayat antara Anak Nagari Taram dengan Suku Melayu Nagari Pilubang di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik tanah ulayat antara Anak Nagari Taram denga Suku Melayu Nagari Pilubang di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota berawal dari tahapan pra konflik, tahapan konfrontasi konflik, tahapan krisis, tahapan pasca konflik. Konflik yang terjadi disebabkan oleh faktor- faktor berupa, perbedaan pandangan terhadap status tanah ulayat antara Anak Nagari Taram denga Suku Melayu Nagari Pilubang serta perebutan sumberdaya ekonomi dalam pengelolaan tanah ulayat.
References
Fisher, Simon dkk, 2001. Mengelola Konflik. Jakarta: The British Council
Irawan, Soehartono, 2015. Metode Penelitian Sosial. PT.Remaja Roasdakarya. Bandung.
Lexi J. Moleong, 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
Susan, Novri, 2009 Sosiologi Konflik (Isu-isu Konflik Kontemporer), Kencana, Jakarta,
Suyanto,Bagong dan Sutinah, 2007. Metode Penelitian Sosial. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.