KONFLIK TANAH ULAYAT ANTARA ANAK NAGARI TARAM DENGAN SUKU MELAYU NAGARI PILUBANG DI KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

  • Abdur Rais Univesitas Andalas
Keywords: Konflik, Tanah Ulayat, Nagari Taram, Nagari Pilubang

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang konflik tanah ulayat antara Anak Nagari Taram denga Suku Melayu Nagari Pilubang di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pemetaan konflik dan faktor penyebab konflik tanah ulayat  antara Anak Nagari Taram  dengan Suku Melayu  Nagari Pilubang di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik tanah ulayat antara Anak Nagari Taram denga Suku Melayu  Nagari  Pilubang  di  Kecamatan  Harau  Kabupaten  Lima  Puluh  Kota berawal  dari  tahapan  pra konflik,  tahapan  konfrontasi  konflik,  tahapan  krisis, tahapan pasca konflik. Konflik yang terjadi disebabkan oleh faktor- faktor berupa, perbedaan pandangan terhadap status tanah ulayat antara Anak Nagari Taram denga Suku Melayu Nagari Pilubang serta perebutan sumberdaya ekonomi dalam pengelolaan tanah ulayat.

References

Bungin, Burhan, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Fisher, Simon dkk, 2001. Mengelola Konflik. Jakarta: The British Council
Irawan, Soehartono, 2015. Metode Penelitian Sosial. PT.Remaja Roasdakarya. Bandung.
Lexi J. Moleong, 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
Susan, Novri, 2009 Sosiologi Konflik (Isu-isu Konflik Kontemporer), Kencana, Jakarta,
Suyanto,Bagong dan Sutinah, 2007. Metode Penelitian Sosial. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Published
2020-04-30
Section
Articles